ads

Slider[Style1]


ads

Berita

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Vaksin Haram?


Oleh: Fatya A P (Mahasiswi Kedokteran Universitas Sriwijaya)
Akhir-akhir ini tengah marak persoalan vaksin yang beredar di pasaran. Vaksin yang di keluarkan oleh Kemenkes di tengarai belum memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut membuat bingung masyarakat. Halal adalah standar umum bagi seorang muslim untuk melihat apakah aman atau tidak. Dalam artian, vaksin tidak mengandung zat yang diharamkan dalam Al-quran.
Ketua I PP IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso menyebut status virus Rubella di Indonesia masuk kondisi darurat. Piprim menjelaskan, darurat yang dimaksud bukan berarti penderita Rubella tidak divaksin akan mati. Namun kedaruratan ini untuk mencegah lahirnya bayi-bayi cacat yang bisa menjadi beban negara dan keluarga.
Piprim pun menegaskan vaksin sangat penting bagi manusia. Tidak hanya untuk bayi namun juga anak-anak, dewasa, dan lansia. dikarenakan Vaksin merupakan satu-satunya cara meningkatkan kekebalan spesifik manusia.
Vaksin merupakan suatu zat yang berisi virus atau bakteri yang dilemahkan. Vaksinasi adalah pengobatan. Berobat adalah mandub, bukan wajib. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ، خَلَقَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا»
Sesungguhnya Allah ketika menciptakan penyakit, Allah ciptakan obatnya, maka berobatlah Hadits tersebut menjelaskan bahwa setiap penyakit terdapat obat yang dapat menyembuhkannya. Atas izin Allah dengan segala usaha untuk berobat, pasti penyakit tersebut akan sembuh. Hadits tersebut disampaikan dalam redaksi perintah. Perintah dalam arti tuntutan dan tidak memberikan pengertian  wajib.
Selain itu, vaksin yang dibuat oleh luar belum tentu memiliki standar halal haram. Pemerintah belum menjamin hal ini, dan berdalih bahwa keadaan saat ini sangat darurat, maka di perbolehkan melakukan vaksinasi. Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.
Vaksin memang salah satu upaya pencegahan suatu penyakit, tetapi bukan berarti setiap orang wajib melakukannya. Apalagi standar halal dan haram tidak lagi menjadi pedoman utama. Hal ini menimbulkan polemik sendiri dalam diri masyarakat.
Vaksin yang bertujuan sebagai pencegahan terhadap suatu penyakit dibenturkan kepada hal yang dilarang oleh agama. Lantas, pemerintah tetap menyuarakan vaksinasi di tengah-tengah masyarakat, tetapi belum ada kepastian dengan sertifikat halal haram vaksin.
Pasalnya, pemerintah dalam hal ini negara bertanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan memadai. Dalam sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Umar berkata
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas pemeliharaannya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)
Ini adalah nas yang bersifat umum tentang tanggung jawab negara atas kesehatan dan pengobatan, karena merupakan bagian dari pemeliharaan yang wajib bagi negara. Inilah bukti bahwa pemerintah belum memberikan layanan kesehatan yang memadai.
Di samping itu, tidak semua masyarakat paham tentang hal tersebut, mereka menerima apa yang katakan oleh pemerintah tanpa adanya proses berpikir. Tak beda jauh, ada pula masyarakat yang paham tetapi tetap menerima di karena kan belum paham akan hakikat vaksin itu sendiri.
Oleh karena itu, rakyat membutuhkan negara yang memberikan layanan kesehatan memadai yang mengerti akan aturan Islam dan menjamin kesehatan terjangkau ke seluruh masyarakat.

Manfaat Rimbang / Tekokak


Khasiat Buah Yang Satu Ini

Buah Rimbang atau terkadang di sebut juga dengan buah tekokak ini mempunyai nama daerah yang berbeda diantara beberapa nama itu yaitu cepokak.

Manfaat buah rimbang/tekokak/cepokak untuk kesehatan:

1. Buat lancar Peredaran Darah
Langkahnya, ambil buahnya beberapa 30 gr, dan daun dewa 20 gr, lalu di bersihkan dulu, dan rebus dengan air 600 cc, dan air rebusannya hingga tersisa 300 cc, lalu di saring lalu di minum, lakukan lewat langkah teratur keseharian dan teratur.

2. Obat Wasir atau Menyembuhkan Ambeien
Langkahnya, ambil buahnya beberapa 30 gr, berikanlah juga daun dewa 30 gr, dan 10 gr temu hitam, sebagian bahan yang tadi di rebus dengan air 600 cc, sampai mendidih hingga airnya tersisa 300 cc, dan minum airnya hangat-hangat, jangan pernah lupa lebih dahulu di minum di saring dulu. Lakukan lewat cara teratur dan teratur.

3. Menyembuhkan Mata Minus
Karena memiliki kandungan vitamin A yang cukup tinggi. Langkahnya cukup dengan teratur konsumsi buahnya baik di makan mentah atau di proses jadi sayuran.

4. Obat Tulang Keropos
Langkahnya, ambillah buahnya yang tetap masih fresh 100 gr, lalu berikanlah kacang kedelai 100 gr, dan berikanlah tahu seadanya saja, memasaknya ditumis, dapatkah atau di buat sayur kuah bisa pula itu bergantung selera anda saja yang akan mengonsumsinya.

5. Menyembuhkan Asam Urat Tinggi
Langkahnya, ambil buah takokak muda yang tetap masih fresh 100 gr, dan berikanlah 100 gr nanas, lalu berikanlah udang rebon kecil, senantiasa di masak sama saja dengan selera anda, untuk di makan dengan dengan teratur.

6. Pembengkakan atau Menetralkan Toksin Pada Tubuh
Langkahnya, ambil 30 gr buahnya, 20 gr daun dewa, direbus dengan 600 cc air hingga tersisa 300 cc lantas disaring, diminum airnya dengan teratur 2 kali sehari.

7. Anti Oksidan
Sumber lain juga menyampaikan, buah ini bisa bertindak sebagai anti-oksidan. Beberapa zat kimia yang dikandunganya bisa dibuktikan dapat buat perlindungan jaringan tubuh dari efek negatif radikal bebas.

8. Manfaat Lain dari buah rimbang/tekokak/cepokak berguna untuk menyembuhkan sakit lambung, sakit gigi, katarak, tidak datang haid, radang payudara, panas dalam, pembengkakan, bisul, koreng, jantung berdebar-debar.
Langkahnya, ambillah buah mudanya seadanya, lalu 100 gr nanas, udang, rebon kecil, di buat tumisan sama juga dengan selera, lalu dikonsumsi. Lakukan secara teratur.

Peringatan:
Pergunakanlah takokak ini seadanya, jangan sampai sekian begitu terlalu berlebih, karena memiliki resikonya, apabila anda menggunakannya demikian begitu terlalu berlebih sampai dosisnya sekian begitu terlalu berlebih dapat menyebabkan keracunan. Dan pada orang yang kecendrungan glaucoma tidak dapat untuk meminum ramuan dari buah ini.

Bolehkah Memuaskan Isteri Dengan Jari?



Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Suami istri boleh atau bebas menikmati fisik pasangannya dengan pandangan atau sentuhan. Kecuali mendatangi menggauli istri di duburnya, menggauli istri saat haid dan nifas. Inilah yang dikecualikan syariat dari bebasnya hubungan suami istri. Selain itu dibolehkan; seperti memegang alat kelamin pasangan dan semisalnya.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ  إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al-Mukminun: 5-6)
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)
Adapun onani atau masturbasi yang dilarang adalah mengeluarkan mani tanpa sebab jima’; seperti menggunakan tangannya sendiri. Adapun memuaskan syahwat dengan tangan pasangannya maka itu mubah atau dibolehkan.
Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar:
سَأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرْج امرأته، وهي تمس فرْجه ليَتَحَرَّك عليها، هل ترى بذلك بأسًا؟ قال: لا, وأرجو أن يعظم الأجْر
Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak, aku berharap itu pahalanya besar”."
Zakaria al-Anshari berkata dalam Asnaa al-Mathaalin : Dan ia boleh mangeluarkan mani (masturbasi) dengan tangan istrinya dan budak wanitanya sebagaimana ia boleh menikmati seluruh tubuh keduanya.”
Begitu pula bagi istri, ia boleh memuaskan syahwatnya (masturbasi) dengan tangan suaminya. Ini bukan termasuk masturbasi yang diharamkan.
Ini bisa menjadi salusi bagi suami yang mengalami ejakulasi dini, klimak sebelum istrinya orgasme. Maka ia bisa memuaskan istrinya dengan jari tangannya sehingga istrinya mengalami klimaks seksual. Wallahu A’lam. 

Sumber: Voa Islam

Top