ads

Slider[Style1]


ads

Berita

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir harus mengakui ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni Pancasila jika ingin bebas. Pernyataan Menhan tersebut dinilai berlebihan dan tidak berdasar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta SH yang mengatakan bahwa pernyataan Menhan tersebut asal bicara saja dan tidak mengerti duduk perkara yang sebenarnya.   Pernyataan Ryamizard itu dinilai gegabah dan asal bicara saja tanpa tahu apa yang terjadi.
“Jadi tidak benar itu kalau Ustadz Abu Bakar Ba’asyir itu tidak mau menandatangani pernyataan harus mengakui Pancasila dan UUD 45 jika mau dibebaskan. Tidak ada itu yang meminta ustadz, baik itu dari Yusril sebagai perwakilan Presiden ketika bertemu dengan ustadz,” tutur Mahendradatta kepada media di Gedung DPR RI Rabu, (23/1).
Lebih lanjut pengacara resmi Ustadz Ba’asyir itu juga menambahkan jika dari pihak pemerintah baik menteri atau para pembantu Presiden lainnya juga tidak ada yang meminta dan menyuruh ustadz untuk patuh dan taat dengan menandatangani pernyataan tertulis terhadap kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.
“Justru ustadz itu begitu sangat mencintai negara ini dan patuh serta terhadap semua peraturan yang ada dengan cara menjalani hukuman yang dijatuhkan kepada beliau walau beliau sampai dengan saat ini tidak pernah mengakui perbuatannya karena beliau memang tidak melakukannya.
Yang benar itu menurut Mahendradatta adalah justru ustadz itu didatangi oleh Pengacara Presiden Jokowi yakni Yusril Ihza Mahendra yang datang kepada ustadz Ba’asyir membawa kabar kalau Presiden Jokowi akan membebaskan Ustadz Ba’asyir tanpa syarat karena pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan ustad sendiri saat ini.
“Nah kalau itu adalah janji dari Presiden yang akan membebaskan tanpa syarat atau istilahnya un condisional rilis. Jadi kenapa sekarang ini ada para pembantunya presiden termasuk Menhan dan Menko Polhukam tiba-tiba sekarang ada syarat yang harus dipenuhi, ini kan yang aneh,” kata Mahendradatta tak habis pikir soal itu. 

About GEMMA PTDI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top